Anak Zina, Siapakah Walinya ?
Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan seorang wanita mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan. Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya adalah wali ibunya sendiri. Pertanyaan: Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali pernikahan bagi anak hasil zina? Jawaban: yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim. Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak zina tidak menerima warisan dari ayah...