Catatan

Menunjukkan catatan yang berlabel PERNIKAHAN

Anak Zina, Siapakah Walinya ?

Satu hal yang telah ma`ruf di ketahui umum adalah dalam pernikahan seorang wanita mesti di wakili oleh walinya. Yang pertama sekali menjadi wali adalah ayahnya sendiri. Ketika ayahnya tidak ada maka akan di gantikan oleh orang lain yang ada dalam urutan wali pernikahan.  Masalah timbul pada anak hasil perzinahan, di mana dalam agama, ia tidak di hubungkan nasabnya kepada ayahnya sehingga secara syar`i ayah biologisnya bukanlah ayahnya sehingga ia tidak berhak menjadi wali. Nasabnya hanya di bangsakan kepada ibunya. Karena ini ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa yang menjadi walinya adalah wali ibunya sendiri. Pertanyaan: Siapa sebenarnya yang berhak menjadi wali pernikahan bagi anak hasil zina? Jawaban: yang menjadi wali dalam pernikahan bagi anak hasil perzinaan adalah wali hakim. Anak zina dalam pandangan agama tidak terhubung nasabnya kepada ayah biologisnya, tetapi nasabnya hanya terhubung kepada ibunya. Maka anak zina tidak menerima warisan dari ayah...

Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

Bolehkah anak yang sudah baligh menjadi wali nikah untuk ibunya? Dalam mazhab Syafi’e, yang menjadi wali nikah untuk wanita memiliki urutan sebagai berikut: 1- Ayah, lalu datuk (bapa dari bapa), lalu ke atas. 2- Saudara laki-laki kandung, lalu saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki (anak saudara), lalu ke bawahnya. 3- Bapa saudara kandung (saudara kandung dari bapa), lalu bapa saudara sebapa dengan bapa, lalu anak dari bapa saudara (sepupu), lalu seterusnya ke bawah. Kemudian ‘asobah lainnya (orang yang mendapat jatah waris sisa). Urutan dalam wali nikah, sama dengan urutan waris. Kecuali untuk datuk lebih didahulukan dari saudara laki-laki. Hal ini berbeza dalam masalah waris . Begitu pula untuk anak laki-laki, ia tidak boleh menikahkan ibunya, walau dalam masalah waris, ia mendapatkan habuan. Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2: 428) berkata, وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَ...

Apakah hukum Menikahi Wanita Yang Hamil? (Luar Nikah)

Apa hukumnya menikahi wanita yang sedang hamil (luar nikah). Benarkah jika seorang lelaki menikahi wanita yang hamil terlebih dahulu hukumnya tidak sah dan harus menikah sekali lagi jika anak yang di kandung sudah lahir? (sesudah anak berusia 40 hari). Apakah status anak itu kerana setahu saya anak tersebut tidak boleh dibinkan menurut nama si ayah dan jika anak itu perempuan maka si ayah tidak boleh menjadi wali. Jawapan: Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaili, penulis al-Fiqh al-Islami, hukum tidak sah seseorang lelaki menikahi wanita yang sedang hamil hasil hubungan luar nikah atau diistilahkan sebagai ‘zina’ dalam bidang fikah adalah fatwa mazhab Maliki. Namun tidak disyaratkan anak yang dilahirkan oleh wanita itu mesti berusia 40 hari atau lebih untuk melaksanakan akad nikah kemudiannya. Mazhab ini mensyaratkan lelaki yang ingin bernikah dengan mana-mana wanita yang terlibat dengan zina perlulah memastikan rahimnya suci terlebih dahulu. Caranya, dengan menunggu sehingga tempoh tiga kali da...

Khutbah Nikah: Pernikahan Adalah Bukti Takut Allah SWT

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ  وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ  وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُ...