Bagaimanakah cara Menegur Imam dalam SOlat ??
Syari’at Islam telah mengajarkan pada kita tata cara bergaul dengan sesama. Bahkan hingga dalam cara menegur seorang imam dalam shalat pun, kita diajarkan. Dan memang, berdasarkan tata cara yang benar dan baik, cara menegur imam dibedakan antara yang laki laki dan perempuan.
Memang sunnah bagi seorang makmum untuk menegur imam shalatnya, apabila imam itu dalam keadaan lupa atau melakukan kesalahan. Misalnya, dia meninggalkan suatu rukun atau menambahnya.
Terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal menegur imam yang melakukan kesalahan dalam shalat. Perbedaannya adalah sebagai berikut:
-Untuk ma’mum laki-laki, dia harus menegur imam shalatnya dengan membaca tasbih (Subhanallah). Dengan catatan, disyaratkan ketika mengucapkan “Subhanallah” itu dengan niat membaca dzikir atau membaca dzikir sekaligus menegur imam. Bila orang itu membaca “Subhanallah” dan niatnya hanya untuk menegur imam atau dia tidak berniat apa pun, shalatnya batal. Ini keterangan tentang tata cara seorang makmum laki-laki yang menegur imam dalam shalat.
-Adapun bagi ma’mum perempuan, bila dia mau menegur atau mengingatkan imam shalatnya, adalah dengan cara bertepuk tangan, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya (kesalahan imam misalnya), ucapkanlah tasbih (Subhanallah, untuk menegurnya), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya).”
Mengenai cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan ketika menegur imam bagi seorang wanita adalah sebagai berikut:
– Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
– Menepuk belakang telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
– Menepuk belakang telapak tangan yang kanan di atas belakang telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya adalah makruh. Dan perlu diketahui, jika seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main ketika shalat dan dia mengetahui bahwa itu adalah haram ketika dalam shalat, shalatnya batal.
0 ulasan:
Catat Ulasan